Update Regulasi Kawasan Bebas FTZ Batam: Dorong Kemudahan Pelaku Usaha & Belanja Wisatawan

- Integrasi sistem perizinan digital FTZ antara BP Batam dan Bea Cukai Batam.
- Penyederhanaan tata cara kepabeanan penumpang di pelabuhan feri internasional dan domestik.
- Dukungan percepatan rantai pasok bagi UMKM dan industri manufaktur Batam.
BATAM CENTER — BP Batam bersama Bea Cukai Batam memperkuat integrasi sistem kepabeanan digital Free Trade Zone (FTZ) per September 2026. Regulasi baru ini dirancang untuk memangkas waktu tunggu logistik industri manufaktur sekaligus memberikan kepastian kuota belanja barang elektronik dan fesyen bagi wisatawan domestik.
Pelaku UMKM lokal menyambut positif deregulasi ini karena mempermudah distribusi barang kebutuhan pokok antarpulau di Kepulauan Riau tanpa hambatan rantai pasok yang berbelit-belit.
Kepala BP Batam menegaskan komitmen pemerintah untuk mempertahankan daya saing Batam sebagai episentrum investasi industri berteknologi tinggi di Selat Malaka.
Dampak bagi Warga & Pelaku Usaha di Kota Batam
Wisatawan dan pelaku usaha lokal mendapatkan kepastian regulasi fiskal dan kemudahan mobilitas logistik antar pulau di Kepri.
Tanya Jawab Terkait (FAQ)
Q:Apakah belanja barang dari Batam ke luar daerah bebas pajak?
Setiap penumpang kapal/pesawat memiliki kuota barang bawaan pribadi sesuai PMK Kepabeanan yang berlaku; barang industri manufaktur diproses via sistem digital FTZ.
Portal warta BatamReview mengkurasi dan menyajikan informasi terkini seputar Kota Batam dengan menjunjung etika jurnalisme dan verifikasi data demi kemaslahatan publik dan pelaku UMKM lokal.

